Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
HUKUM adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg
tertentu;
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan); vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial
yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu,
dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia
dl masyarakat; institusi
Pranata di bidang arsitektur dapat
dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak
pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus
masing-masing.
Jadi, hukum pranata adalah hukum yang terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan intuisi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.
Jadi, hukum pranata adalah hukum yang terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan intuisi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan
yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di
miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan
hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam
kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang publik.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling
utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
Dalam
dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian
(POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta
Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili
perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara
peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan,
dsb.
- Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta
Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan
Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat,
Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh
karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte
Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- Bagian Hak dan Kewajiban :
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan
tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki
sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah
ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam
pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan
memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada
pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK
KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya
harus tenaga ahli dalam negri.
- Bagian Sanksi :
KEWAJIBAN DAN
SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia
barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda
keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya
denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan
kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan
pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan
kontrak tersebut .
(3) Apabila
pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan
mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK
KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat
Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi
tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUAsetuju diberi biaya
sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut .
(5) Denda
– denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK
KESATU kepadaPIHAK KEDUA
Sumber :
http://kbbi.web.id
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar