Senin, 19 Oktober 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
HUKUM adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Jadi, hukum pranata adalah hukum yang terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan intuisi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
     1.    Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan. 
     2.    Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
     3.    Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
     4.    Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

- Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

- Bagian Hak dan Kewajiban :
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

- Bagian Sanksi :
KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUAsetuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepadaPIHAK KEDUA
  
Sumber : 
http://kbbi.web.id
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar