Pengertian
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun
atau Rusun merupakan kategori
resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen,
kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan
secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata
Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat
awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang
digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna
bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip
dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti
seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun
Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun
2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian
bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah
susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam
kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1
undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain :
pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift,
selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko
munikasi.
Jenis Rusun
Rumah Susun Umum Rusun
yang diselenggarakan untuk memenuhi (Pasal 1 ayat 7 kebutuhan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) UU Rusun) Rusun Khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan
masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu
·
RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik)
yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian
istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami
·
RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya
harus menyewa dari pengembang.
Rumah Susun Khusus dibangun untuk memenuhi
kebutuhan khusus
Rumah Susun Negara dimiliki negara dan
menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
Rumah Susun Komersial dibangun untuk
mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.
Subsidi
Istilah lain yang sering
diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi.
Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena
konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan
karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi
syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun
tidak mendapatkan subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan
dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
·
Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
·
Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
·
Bebas PPN
Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007,
kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
·
Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan
baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar
dari kelurahan
·
Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan
maksimum 4,5 juta
·
Memiliki NPWP
·
harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp.
55jt
.
KESIMPULAN
Rumah susun hadir karena
kebutuhan manusia akan tempat tinggal tidak mampu dipenuhi oleh lahan perumahan
yang semakin sedikit dan harga rumah biasa yang semakin melambung. Rumah susun
merupakan salah satu projek pemerintah untuk mengatasi hunian liar dan kepadatan
perumahan. Terdapat beberapa
syarat untuk subsidi pemerintah dengan kata lain bahwa kebanyakan rusunawi dan
rusunawa di Indonesia digunakan untuk kalangan menengah kebawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar