Sabtu, 21 November 2015

Rusunami dan Rusunawa untuk Kalangan Mengengah ke Bawah





Pengertian
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat  seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.

Jenis Rusun
Rumah Susun Umum Rusun yang diselenggarakan untuk memenuhi (Pasal 1 ayat 7 kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) UU Rusun) Rusun Khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu
·         RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami
·          RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.

Rumah Susun Khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
Rumah Susun Negara dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
Rumah Susun Komersial dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.


Subsidi
Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
·         Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
·         Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
·         Bebas PPN

Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
·         Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan
·         Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
·         Memiliki NPWP
·         harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt

.

KESIMPULAN
Rumah susun hadir karena kebutuhan manusia akan tempat tinggal tidak mampu dipenuhi oleh lahan perumahan yang semakin sedikit dan harga rumah biasa yang semakin melambung. Rumah susun merupakan salah satu projek pemerintah untuk mengatasi hunian liar dan kepadatan perumahan. Terdapat beberapa syarat untuk subsidi pemerintah dengan kata lain bahwa kebanyakan rusunawi dan rusunawa di Indonesia digunakan untuk kalangan menengah kebawa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar