1. Pranata pembangunan terdiri dari sistem dan informasi, jelaskan masing-masing!
Sebagai
sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan
aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki
keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk
mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak
2. Apa hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak
2. Apa hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!
KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
3. Berikan contoh bentuk kerja sama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!
4. Sebutkan 4
unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!
Manusia
Unsur
pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia
merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber
utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.
Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu
daerah.
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
5. Undang –
undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3
saja dan jelaskan!
UU
& PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata
Hukum dan Kebijakan Negara
UUD
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum ( 2 pasal )
- Asas dan Tujuan (2 pasal )
- Perumahan ( 13 pasal )
- Pemukiman ( 11 pasal )
- Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
- Pembinaan (6 pasal )
- Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
- Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
- Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
- Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara
lain :
- hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
- kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
- pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
- pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
- kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
- pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
- Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
- Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
- Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
- dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara
lain :
- Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
- tujuan pembangunan permukiman
- Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
- Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
- Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
- kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
- Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
o
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh
badan usaha dibidang pembangunan perumahan
o
tahap – tahap yang dilakukan dalam
pembangunan lingkungan siap bangun
o
kegiatan – kegiatan untuk
meningkatkan kualitas permukiman
o
dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi
bab ini antara lain :
o
hak dan kesempatan yang sama untuk
turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
o
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan
/ bersama
6. Kota mana
saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH 20% dari luas
wilayah kota!
Kota Surabaya
RTH
di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari
total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan
dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh
penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah
masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya
tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan
sentra komunitas di setiap titk strategis kota.
Di
setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman
lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka
hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.
Kota
Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah
apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program seperti “Urban Farming”,
“Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali
implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan
dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat. Itulah sebabnya saat ini Surabaya
mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini
juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.
Menurut
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang
terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota,
melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi,
permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.
Dalam
ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya
dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan.
Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka
hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan
warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.
Kota Bandung
Saat
ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH
untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000
hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di
Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus
memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang
tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan
budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih
fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini
berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan
yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan
menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara
sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung
menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka
sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali
ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.
Menurut
data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya
persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota
Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri
permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99
meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat
perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap
1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan
menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah
kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari
mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak
30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di
Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan,
maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke
atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya,
kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang
dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah
lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah
pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas
Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau
40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa
dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali
0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
Kota Malang
Hutan
kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di
lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol,
dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang
memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan
estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai
habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan
dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat
dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota
oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim
dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif
akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan
oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan.
Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara,
kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai
jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini,
2004; Sumarni, 2006).
Ruang
terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan
perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir
atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk
imbuhan air tanah pada musim kemarau.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang
dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan
kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan
air tanah di kota Malang.
Jenis
penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas
resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode
pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi)
menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di
kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau
dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun)
kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan
(infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian
dipresentasikan agihannya.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota
Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau
kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas
infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari,
sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari.
Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam,
hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat
baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2
memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar