Minggu, 17 Januari 2016

HUKUM PRANATA dan PEMBANGUNAN Dalam Negeri dan Luar Negeri



HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
INDONESIA

PENGERTIAN
       Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
       Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.
Hukum terdiri dari :
1. Hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.
2. Hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi Negara.

PERATURAN PERATURAN DALAM PEMBANGUNAN :
  1. Perumahan dan Pemukiman
  2. Perkotaan
  3. Konstruksi
  4. Tata Ruang
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
    Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum Pranata di Indonesia:
       Undang Undang Dasar 1945
       Pancasila
       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
       Undang-Undang
       Peraturan Pengganti Undang-Undang
       Peraturan Pemerintah
       Keputusan Presiden
       Peraturan Daerah

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
SINGAPURA

Struktur Hukum Pranata di Singapura
       Hukum tanah Singapura terdiri dari dua, yaitu hukum tanah yang bersumber pada common law dengan sedikit perubahan, dan UU yang dikeluarkan oleh parlemen Singapura (statute). Pada prinsipnya, di dalam hukum pertanahan Singapura, semua tanah yang belum diberikan haknya, dianggap sebagai tanah negara. Negara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan hak atas tanah, baik kepada individu, badan hukum maupun unincorporated bodies

Struktur Hukum Pranata di Singapura :
Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 99 tahun dalam bentuk:
  1. Freehold estates
  2. Leasehold estates
    Seseorang yang memiliki tanah, dengan memperhatikan ketentuan dalam strata title dan ketentuan pembatasan pemilikan tanah oleh orang asing, dapat membangun di atas tanah tersebut dan menjualnya kepada pihak lain dalam jangka waktu yang lebih pendek dari hak yang dipunyainya

    Tanah untuk pembangunan dan penjualan tanah-tanah yang terletak di kawasan industri, diatur dalam Jurong Corporation Act. Hak sewa kawasan industri diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dengan atau tanpa opsi perpanjangan, atau diberikan selama 60 tahun.
 
       Di Singapura, untuk residential property, dikenal pembatasan untuk WNA (foreign person), berupa pembatasan untuk membeli seluruh apartemen dalam sebuah bangunan yang terdiri dari enam tingkat serta seluruh satuan/unit dalam suatu kondominium, yang tanpa izin dari Minister of Law dan pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenai sanksi berupa denda (pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 RPA 1976).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar