HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
INDONESIA
PENGERTIAN
•
Pranata dalam pengertian umum adalah
interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau
kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku
pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
•
Hukum adalah sistem terpenting dalam
pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.
Hukum terdiri dari :
1. Hukum sipil/hukum privat
terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.
2. Hukum publik/hukum negara
terdiri dari hukum tata negara dan hukum adminsitrasi
Negara.
PERATURAN PERATURAN DALAM PEMBANGUNAN :
- Perumahan dan Pemukiman
- Perkotaan
- Konstruksi
- Tata Ruang
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif
(MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU - Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum
Pranata di Indonesia:
•
Undang Undang Dasar 1945
•
Pancasila
•
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
•
Undang-Undang
•
Peraturan Pengganti Undang-Undang
•
Peraturan Pemerintah
•
Keputusan Presiden
•
Peraturan Daerah
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
SINGAPURA
Struktur Hukum Pranata di Singapura
•
Hukum
tanah Singapura terdiri dari dua, yaitu hukum tanah yang bersumber pada common
law dengan sedikit perubahan, dan UU yang dikeluarkan oleh parlemen
Singapura (statute). Pada prinsipnya, di dalam hukum pertanahan
Singapura, semua tanah yang belum diberikan haknya, dianggap sebagai tanah
negara. Negara memiliki kewenangan penuh untuk memberikan hak atas tanah,
baik kepada individu, badan hukum maupun unincorporated
bodies.
Struktur Hukum Pranata di Singapura :
Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 99
tahun dalam bentuk:
- Freehold estates
- Leasehold estates
Seseorang yang
memiliki tanah, dengan memperhatikan ketentuan dalam strata title dan
ketentuan pembatasan pemilikan tanah oleh orang asing, dapat membangun di atas
tanah tersebut dan menjualnya kepada pihak lain dalam jangka waktu yang lebih
pendek dari hak yang dipunyainya
Tanah
untuk pembangunan dan penjualan tanah-tanah yang terletak di kawasan industri,
diatur dalam Jurong Corporation Act. Hak sewa kawasan industri diberikan
untuk jangka waktu 30 tahun, dengan atau tanpa opsi perpanjangan, atau
diberikan selama 60 tahun.
Di Singapura, untuk residential property,
dikenal pembatasan untuk WNA (foreign person), berupa pembatasan untuk
membeli seluruh apartemen dalam sebuah bangunan yang terdiri dari enam tingkat
serta seluruh satuan/unit dalam suatu kondominium, yang tanpa izin dari Minister
of Law dan pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenai sanksi berupa denda
(pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 RPA 1976).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar