Selasa, 04 Juli 2017

Konservasi Arsitektur (Kawasan Petak Sembilan)

 Konservasi Arsitektur

 Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
          Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Sasaran Konservasi
  • Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  • Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  • Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
  • Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
Ruang Lingkup Konservasi :
Kategori obyek konservasi :
  • Lingkungan Alami (Natural Area)
  • Kota dan Desa (Town and Village)
  • Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  •  Kawasan (Districts)
  •  Wajah Jalan (Street-scapes)
  • Bangunan (Buildings)
  • Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi :
  • Memperkaya pengalaman visual
  • Memberi suasana permanen yang menyegarkan
  • Memberi kemanan psikologis
  •  Mewariskan arsitektur
  • Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
  • Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
  • Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
  • Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal :
  • Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
  • Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
  • Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
  • Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Konservasi Arsitektur- Bangunan Cagar Budaya
Berdasarlan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
1.      Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
2.      Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
3.      Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C

Aturan pemugaran Bangunan Cagar Budaya

Golongan A

1.      Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
2.      Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3.      Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
4.      Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
5.      Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

Golongan B

1.      Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
2.      Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3.      Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
4.      Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama

Golongan C

1.      Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
2.      Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
3.      Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
4.      Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana Kota

Studi Kasus- Konservasi Kawasan Petak Sembilan
Golongan C

Petak sembilan, sebuah kawasan pecinan tua yang mempunyai nilai sejarah yang sampai saat ini masih tetap bertahan. Dulu, kawasan ini merupakan salah satu pusat perdagangan yang paling ramai dikunjungi masyarakat. Namun kini sisa-sisa kejayaan dari kawasan Petak Sembilan masih dapat kita lihat dari bangunan-bangunan bekas rumah toko yang sepi dan tidak terawat. Sebagian kecil dari bangunan-bangunan ini masih beroperasi.

Kebudayaan Tionghoa begitu melekat pada kawasan ini. Bentuk-bentuk bangunan dan tradisi-tradisi dari etnis ini sangat unik untuk dieksplorasi lebih lanjut. Pada hari-hari perayaan etnis Tionghoa seperti Imlek dan Cap Go Meh, kawasan ini ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Dari data-data yang ada ini, menurut saya kawasan Petak Sembilan perlu mendapatkan perhatian khusus. Kawasan ini memiliki potensi yang sangat besar baik sebagai kawasan perdagangan, komersial dan cagar budaya.

Dengan melakukan konservasi terhadap kawasan ini dapat mengembalikan masa-masa kejayaan yang pernah diraih. Kawasan ini akan ramai setiap saat, bukan hanya pada hari-hari tertentu (hari-hari perayaan etnis Tionghoa).

Kesimpulan

Melihat dari kondisi kawasan petak sembilan yang berada di wilayah glodok Jakarta ini menjadi wilayah yang perlu dilakukan konservasi. karena wilayahnya yang tergolong unik dengan bertemakan kebudayaan etnik tionghoa. Untuk itu menurut penilaian penulis perlu di lakukan revitalisasi atau peremajaan pada daerah tersebut. karena berpotensi menjadi lokasi wisata seperti halnya china town di Amerika.



Sumber:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar