Konservasi arsitektur adalah
penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan
sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa
antar generasi.
Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini
sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk
fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan
untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi
kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas
perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik
saja.
Sasaran
Konservasi
- Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
- Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
- Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
- Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
Ruang
Lingkup Konservasi :
Kategori obyek
konservasi :
- Lingkungan Alami (Natural Area)
- Kota dan Desa (Town and Village)
- Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
- Kawasan (Districts)
- Wajah Jalan (Street-scapes)
- Bangunan (Buildings)
- Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat
Konservasi :
- Memperkaya pengalaman visual
- Memberi suasana permanen yang menyegarkan
- Memberi kemanan psikologis
- Mewariskan arsitektur
- Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Peran
Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
- Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
- Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
- Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal :
- Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
- Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
- Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
- Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Konservasi Arsitektur- Bangunan
Cagar Budaya
Berdasarlan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian
dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi
arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
Aturan pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau
diubah
2. Apabila kondisi fisik bangunan
buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran
untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan
harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama,
dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
4. Dalam upaya revitalisasi
dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang
berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
5. Di dalam persil atau lahan bangunan
cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan
yang utuh dengan bangunan utama
Golongan B
1. Bangunan dilarang dibongkar secara
sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak
layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti
semula sesuai dengan aslinya
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan
harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan
mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan
revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak
mengubah struktur utama bangunan
4. Di dalam persil atau lahan bangunan
cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan
yang utuh dengan bangunan utama
Golongan C
1. Perubahan bangunan dapat dilakukan
dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap
bangunan
2. Detail ornamen dan bahan bangunan
disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
3. Penambahan Bangunan di dalam
perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya
yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian
lingkungan
4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai
dengan rencana Kota
Studi Kasus- Konservasi Kawasan
Petak Sembilan
Golongan C
Petak sembilan, sebuah kawasan
pecinan tua yang mempunyai nilai sejarah yang sampai saat ini masih tetap
bertahan. Dulu, kawasan ini merupakan salah satu pusat perdagangan yang paling
ramai dikunjungi masyarakat. Namun kini sisa-sisa kejayaan dari kawasan Petak
Sembilan masih dapat kita lihat dari bangunan-bangunan bekas rumah toko yang
sepi dan tidak terawat. Sebagian kecil dari bangunan-bangunan ini masih
beroperasi.
Kebudayaan Tionghoa begitu melekat pada kawasan ini.
Bentuk-bentuk bangunan dan tradisi-tradisi dari etnis ini sangat unik untuk
dieksplorasi lebih lanjut. Pada hari-hari perayaan etnis Tionghoa seperti Imlek
dan Cap Go Meh, kawasan ini ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun
mancanegara.
Dari data-data yang ada ini, menurut saya kawasan
Petak Sembilan perlu mendapatkan perhatian khusus. Kawasan ini memiliki potensi
yang sangat besar baik sebagai kawasan perdagangan, komersial dan cagar budaya.
Dengan melakukan konservasi terhadap kawasan ini dapat
mengembalikan masa-masa kejayaan yang pernah diraih. Kawasan ini akan ramai
setiap saat, bukan hanya pada hari-hari tertentu (hari-hari perayaan etnis
Tionghoa).
Kesimpulan
Melihat dari kondisi kawasan petak sembilan yang
berada di wilayah glodok Jakarta ini menjadi wilayah yang perlu dilakukan
konservasi. karena wilayahnya yang tergolong unik dengan bertemakan kebudayaan
etnik tionghoa. Untuk itu menurut penilaian penulis perlu di lakukan
revitalisasi atau peremajaan pada daerah tersebut. karena berpotensi menjadi
lokasi wisata seperti halnya china town di Amerika.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar