Jumat, 24 April 2015

Artikel
Kazakhstan ingin pererat kerja sama dengan Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Kazakhstan ingin mempererat kerja sama dengan Indonesia karena menganggap perekonomian Indonesia memiliki masa depan yang cerah.
"Indonesia diprediksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia, di mana jumlah kelas menengahnya terus meningkat. Karena itulah Kazakhstan ingin mempererat hubungan kerja sama dengan Indonesia," kata Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia Ashkat Orazbay di Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurut Orazbay, Indonesia juga merupakan kekuatan penting dan berpengaruh secara politik, terutama pada organisasi internasional negara-negara Islam maupun di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Kazakhstan dan Indonesia juga tidak pernah memiliki permasalahan bilateral baik dari segi wilayah atau apapun yang terkait sejarah. Saya rasa itu merupakan dasar yang kuat untuk membina hubungan strategis di masa mendatang," ujar dia. 
Kerja sama strategis Indonesia-Kazakhstan, kata Orazbay bisa meliputi bidang bisnis, hubungan antar masyarakat, pemberian beasiswa kepada pelajar kedua negara, budaya maupun olahraga.
"Kazakhstan juga kuat dalam bidang olahraga khususnya tinju, selain juga angkat besi, atletik, sepeda, gulat, dan lain-lain. Karena itu kami bisa membantu untuk membangkitkan olahraga Indonesia," ujar dia.
Adapun hubungan bilateral antara Kazakhstan dan Indonesia, berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, resmi dimulai pada 2 Juni 1993, setelah Indonesia memberikan pengakuan atas kemerdekaan negara Republik Kazakhstan pada 16 Desember 1991. 
Pada rentang 2008-2012, nilai perdagangan antara Indonesia dan Kazakhstan telah meningkat dengan kenaikan sebesar 16,80 persen dan pada 2012 kembali terjadi kenaikan volume perdagangan sebesar lebih dari 90 persen dari 2011. 
Kunjungan terakhir Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev ke Indonesia terjadi pada 12-14 April 2012 yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu.
Pertemuan kedua kepala negara tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, yang telah berlaku efektif sejak 26 Januari 2013 dan komitmen untuk meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan ke Astana pada September 2013 dan saat itu menyepakati beberapa persetujuan untuk memperlancar hubungan kerja sama ekonomi pemerintah maupun antarpengusaha kedua negara. 
Indonesia dan Kazakhstan juga telah membentuk Komisi Bersama mengenai Kerjasama Ekonomi dan Konsultasi Bilateral Indonesia-Kazakhstan pada tingkat menteri luar negeri. 

Analisa
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial                                                 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.      Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a.      Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b.      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.
c.       Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e.      Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a.      Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b.      Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.       Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Pendapat/Opini
        Dalam artikel berita tersebut menjelaskan bahwa pandangan Negara Kazakhstan terhadap Indonesia adalah Indonesia diprediksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia, di mana jumlah kelas menengahnya terus meningkat. Dan Indonesia memandang Kazakhstan juga kuat dalam bidang olahraga khususnya tinju, selain juga angkat besi, atletik, sepeda, gulat, dan lain-lain. Karena itu kami bisa membantu untuk membangkitkan olahraga Indonesia.
            Alasan tersebut yang membuat Kazakhstan ingin bekerja sama dengan Indonesia. Dalam teori hubungan luar negeri hal tersebut masuk dalam Asas Kepentingan Umum.  Beberapa factor yang meliputinya ialah Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri dan Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Kesimpulan
          Faktor-faktor yang meliputi dan pandangan Kazakhstan terhadap Indonesia maupun sebaliknya mempungkinkan untuk dibentuknya hubungan luar negeri. Bermanfaat bagi kedua negara dalam jangka waktu yang panjang. Kerjasama tersebut yang nantinya akan bermanfaat dalam kehidupan kepentingan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar