Jumat, 24 April 2015

Artikel
Kazakhstan ingin pererat kerja sama dengan Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Kazakhstan ingin mempererat kerja sama dengan Indonesia karena menganggap perekonomian Indonesia memiliki masa depan yang cerah.
"Indonesia diprediksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia, di mana jumlah kelas menengahnya terus meningkat. Karena itulah Kazakhstan ingin mempererat hubungan kerja sama dengan Indonesia," kata Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia Ashkat Orazbay di Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurut Orazbay, Indonesia juga merupakan kekuatan penting dan berpengaruh secara politik, terutama pada organisasi internasional negara-negara Islam maupun di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Kazakhstan dan Indonesia juga tidak pernah memiliki permasalahan bilateral baik dari segi wilayah atau apapun yang terkait sejarah. Saya rasa itu merupakan dasar yang kuat untuk membina hubungan strategis di masa mendatang," ujar dia. 
Kerja sama strategis Indonesia-Kazakhstan, kata Orazbay bisa meliputi bidang bisnis, hubungan antar masyarakat, pemberian beasiswa kepada pelajar kedua negara, budaya maupun olahraga.
"Kazakhstan juga kuat dalam bidang olahraga khususnya tinju, selain juga angkat besi, atletik, sepeda, gulat, dan lain-lain. Karena itu kami bisa membantu untuk membangkitkan olahraga Indonesia," ujar dia.
Adapun hubungan bilateral antara Kazakhstan dan Indonesia, berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, resmi dimulai pada 2 Juni 1993, setelah Indonesia memberikan pengakuan atas kemerdekaan negara Republik Kazakhstan pada 16 Desember 1991. 
Pada rentang 2008-2012, nilai perdagangan antara Indonesia dan Kazakhstan telah meningkat dengan kenaikan sebesar 16,80 persen dan pada 2012 kembali terjadi kenaikan volume perdagangan sebesar lebih dari 90 persen dari 2011. 
Kunjungan terakhir Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev ke Indonesia terjadi pada 12-14 April 2012 yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu.
Pertemuan kedua kepala negara tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, yang telah berlaku efektif sejak 26 Januari 2013 dan komitmen untuk meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan ke Astana pada September 2013 dan saat itu menyepakati beberapa persetujuan untuk memperlancar hubungan kerja sama ekonomi pemerintah maupun antarpengusaha kedua negara. 
Indonesia dan Kazakhstan juga telah membentuk Komisi Bersama mengenai Kerjasama Ekonomi dan Konsultasi Bilateral Indonesia-Kazakhstan pada tingkat menteri luar negeri. 

Analisa
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial                                                 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.      Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a.      Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b.      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.
c.       Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e.      Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a.      Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b.      Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.       Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Pendapat/Opini
        Dalam artikel berita tersebut menjelaskan bahwa pandangan Negara Kazakhstan terhadap Indonesia adalah Indonesia diprediksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia, di mana jumlah kelas menengahnya terus meningkat. Dan Indonesia memandang Kazakhstan juga kuat dalam bidang olahraga khususnya tinju, selain juga angkat besi, atletik, sepeda, gulat, dan lain-lain. Karena itu kami bisa membantu untuk membangkitkan olahraga Indonesia.
            Alasan tersebut yang membuat Kazakhstan ingin bekerja sama dengan Indonesia. Dalam teori hubungan luar negeri hal tersebut masuk dalam Asas Kepentingan Umum.  Beberapa factor yang meliputinya ialah Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri dan Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Kesimpulan
          Faktor-faktor yang meliputi dan pandangan Kazakhstan terhadap Indonesia maupun sebaliknya mempungkinkan untuk dibentuknya hubungan luar negeri. Bermanfaat bagi kedua negara dalam jangka waktu yang panjang. Kerjasama tersebut yang nantinya akan bermanfaat dalam kehidupan kepentingan masyarakat.


Jumat, 10 April 2015

Kazakhstan ingin pererat kerja sama dengan Indonesia



Artikel
Kazakhstan ingin pererat kerja sama dengan Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Kazakhstan ingin mempererat kerja sama dengan Indonesia karena menganggap perekonomian Indonesia memiliki masa depan yang cerah.
"Indonesia diprediksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia, di mana jumlah kelas menengahnya terus meningkat. Karena itulah Kazakhstan ingin mempererat hubungan kerja sama dengan Indonesia," kata Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia Ashkat Orazbay di Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurut Orazbay, Indonesia juga merupakan kekuatan penting dan berpengaruh secara politik, terutama pada organisasi internasional negara-negara Islam maupun di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Kazakhstan dan Indonesia juga tidak pernah memiliki permasalahan bilateral baik dari segi wilayah atau apapun yang terkait sejarah. Saya rasa itu merupakan dasar yang kuat untuk membina hubungan strategis di masa mendatang," ujar dia. 
Kerja sama strategis Indonesia-Kazakhstan, kata Orazbay bisa meliputi bidang bisnis, hubungan antar masyarakat, pemberian beasiswa kepada pelajar kedua negara, budaya maupun olahraga.
"Kazakhstan juga kuat dalam bidang olahraga khususnya tinju, selain juga angkat besi, atletik, sepeda, gulat, dan lain-lain. Karena itu kami bisa membantu untuk membangkitkan olahraga Indonesia," ujar dia.
Adapun hubungan bilateral antara Kazakhstan dan Indonesia, berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, resmi dimulai pada 2 Juni 1993, setelah Indonesia memberikan pengakuan atas kemerdekaan negara Republik Kazakhstan pada 16 Desember 1991. 
Pada rentang 2008-2012, nilai perdagangan antara Indonesia dan Kazakhstan telah meningkat dengan kenaikan sebesar 16,80 persen dan pada 2012 kembali terjadi kenaikan volume perdagangan sebesar lebih dari 90 persen dari 2011. 
Kunjungan terakhir Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev ke Indonesia terjadi pada 12-14 April 2012 yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu.
Pertemuan kedua kepala negara tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, yang telah berlaku efektif sejak 26 Januari 2013 dan komitmen untuk meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan ke Astana pada September 2013 dan saat itu menyepakati beberapa persetujuan untuk memperlancar hubungan kerja sama ekonomi pemerintah maupun antarpengusaha kedua negara. 
Indonesia dan Kazakhstan juga telah membentuk Komisi Bersama mengenai Kerjasama Ekonomi dan Konsultasi Bilateral Indonesia-Kazakhstan pada tingkat menteri luar negeri. 

Analisa
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial                                                 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.      Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a.      Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b.      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.
c.       Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e.      Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a.      Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b.      Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.       Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Pendapat/Opini
Dalam artikel berita tersebut menjelaskan bahwa pandangan Negara Kazakhstan terhadap Indonesia adalah Indonesia diprediksi menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia, di mana jumlah kelas menengahnya terus meningkat. Dan Indonesia memandang Kazakhstan juga kuat dalam bidang olahraga khususnya tinju, selain juga angkat besi, atletik, sepeda, gulat, dan lain-lain. Karena itu kami bisa membantu untuk membangkitkan olahraga Indonesia.
            Alasan tersebut yang membuat Kazakhstan ingin bekerja sama dengan Indonesia. Dalam teori hubungan luar negeri hal tersebut masuk dalam Asas Kepentingan Umum.  Beberapa factor yang meliputinya ialah Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri dan Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Kesimpulan
Faktor-faktor yang meliputi dan pandangan Kazakhstan terhadap Indonesia maupun sebaliknya mempungkinkan untuk dibentuknya hubungan luar negeri. Bermanfaat bagi kedua negara dalam jangka waktu yang panjang. Kerjasama tersebut yang nantinya akan bermanfaat dalam kehidupan kepentingan masyarakat.

Senin, 09 Maret 2015

Aktivis HAM


Artikel

VIVA.co.id - Ketua Setara Institute, Hendardi, menolak keras penerapan hukuman mati di Indonesia. Dia mengatakan, upaya hukuman mati yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahi Undang-undang (UU) dan nilai kemanusiaan.

"Tren di dunia hukuman mati sudah dihapuskan. Jika kita bicara solusi, hukuman mati itu bisa diganti dengan hukuman seberat-beratnya tanpa pemberian remisi," kata Hendardi melalui pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 8 Maret 2015.

Dia juga mengkritik hukuman mati terhadap warga negara asing, termasuk gembong narkoba kasus Bali Nine hanya ingin menutupi kelemahan Jokowi di bidang hukum salah satu contohnya konflik antara KPK vs Polri.

"Saya menolak hukuman mati itu karena itu hak hidup orang lain dan (hukuman mati) itu bertentangan dengan HAM," ujar aktivis HAM ini.

Dia juga menyoroti bahwa penerapan hukuman mati ini bisa memberikan efek jera kepada pafa pelaku kejahatan narkoba. Menurutnya, alasan ini selalu didengung-dengungkan Presiden Jokowi untuk menjustifikasi pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkoba.

"Jokowi mendapatkan angka 40-50 orang meninggal akibat narkoba, ternyata berasal dari penelitian tujuh tahun lalu, yang dilakukan oleh pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujar Hendardi.

Dia menambahkan, bahwa penerapan hukuman mati tidak bisa menjadi indikator keberhasilan pemerintahan Jokowi.

Hendardi melanjutkan, dengan menolak semua grasi hukuman mati tadi, kelemahan Jokowi makin terlihat jelas. Ia juga menilai Jokowi tidak paham seluruh isi grasi yang diajukan para terpidana mati.

"Saya sangat yakin seluruh permohonan grasi tidak dibaca dipelajari Jokowi. Padahal masing-masing kasus punya karakter persoalan pertimbangan berbeda," ujar dia.

Analisis
        Masalah perbedaan persepsi harus tidaknya dilakukan hukuman mati kepada 2 terpidana narkoba sebenarnya terjadi karena tidak adanya kejelasan payung hukum yang mengatur dengan detail tentang sanksi ataupun  hukuman tentang kasus tersebut. Ditambah lagi banyak oknum pemerintah dan juga dari aktifis HAM yang mana mereka berpegang teguh akan pendapat mereka masing-masing dan tidak mau saling disalahkan. Masalah ketegasan pemimpin, regulitas, dan hak asasi manusia yang saling bergesekan satu sama lain juga menjadi penyebab terjadinya banyak perselisihan diantara banyak oknum.
          Cara yang tepat untuk mengatasi perbedaan persepsi yang melibatkan banyak pihak sebaiknya diselesaikan dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dengan mendengar pendapat satu sama lain, memperhatikan hukum yang berlaku dikawasan regional dan juga internasional melalui satu keputusan yang konkrit dengan tidak mengabaikan aspek-aspek HAM. Dengan menggunakan opsi tersebut diharapkan akan membuat suatu keputusan yang dapat diterima oleh berbagai pihak yang berselisih sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
          Memang untuk sekarang peraturan tentang kasus duo bali nine tersebut masih simpang siur dan belum ada kejelasan yang pasti, namun Payung hukum Internasional juga harus dipertimbangkan, dengan memperhatikan sistem hukum yang ada indonesia sebagai acuan dasar tentunya. Sebab dalam kasus ini tersangka yang terlibat adalah WNA asing, dinegara mereka juga terdapat hukum dan peraturan tentang HAM, jika ada WNI terkena kasus yang sama, apakah yang akan kita lakukan ? permohonan Grasi yang di ajukan Tersangka juga sebaiknya harus di teliti dan di baca lebih dalam. 

Kesimpulan
          Hukum Internasional sangat memainkan peran dalam kasus ini. Harus ada peraturan yang tegas tanpa merendahkan Hak asasi manusia. Jika terus berasumsi mengenai keyakinan masing-masing pihak maka masalah tersebut tak akan kunjung selesai. Diperlukan musyawarah dengan pihak yang berkonflik, Peraturan yang jelas dan terperinci, serta ketegasan yang beralasan kuat. Apabila terjadi Kasus yang serupa maka Gesekan dari berbagai oknum dapat teratasi.

sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/598826-aktivis-ham--hukuman-mati-menyalahi-undang-undang